BAUBAU, suryametro.id – Seorang pria berinisial HD alias AC, warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video pribadi mantan kekasihnya ke media sosial, keluarga, serta sejumlah rekan korban.
Aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berinisial YT, seorang mahasiswi, berakhir.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun, dan hubungan tersebut telah diketahui oleh keluarga masing-masing.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Baubau, Andi Hendra, menyebut penyebaran konten pribadi tersebut dilakukan tersangka secara berulang, sejak Januari hingga Agustus 2026.
Tak hanya menyebarkan konten, tersangka juga diduga mengambil tangkapan layar dari unggahan tersebut, kemudian menggunakannya untuk menekan dan menakut-nakuti korban.
Polisi menyebut, motif tersangka adalah dendam dan sakit hati setelah diputuskan oleh korban.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Baubau pada awal Juli 2026.
Polisi sempat dua kali memanggil HD untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa HD telah berada di kampung halamannya, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Satreskrim Polres Baubau lalu berkoordinasi dengan kepolisian setempat, hingga akhirnya HD ditangkap di kediaman orang tuanya pada 14 Agustus 2026.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, HD mengakui telah berulang kali menyebarkan foto dan video pribadi korban melalui sejumlah platform media sosial.
Tangkapan layar dari unggahan tersebut juga diduga digunakan untuk menekan korban agar memenuhi keinginan tersangka, termasuk meminta hubungan mereka kembali berlanjut.
Atas perbuatannya, HD kini menjalani proses hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait penyebaran konten pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (Adm)

