Pegiat demokrasi Kepulauan Buton sekaligus Kabid PTKP HMI Komisariat Cak Nur Buton Tengah, Diki Pratama. Ist

BUTON TENGAH, suryametro.id – Gelombang penolakan mencuat terhadap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah.

Pegiat demokrasi Kepulauan Buton sekaligus Kabid PTKP HMI Komisariat Cak Nur Buton Tengah, Diki Pratama, mengecam keras dan mendesak KPU RI membatalkan calon komisioner PAW berinisial L yang diduga kuat partisan pada Pilkada 2024.

Diki mengungkapkan, dari lima calon daftar tunggu PAW, oknum berinisial L menjadi pihak terlapor atas dugaan keterlibatan aktif sebagai tim kampanye paslon bupati.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon anggota KPU mundur dari tim kampanye minimal 5 tahun serta Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“KPU bukan tempat menampung partisan atau mantan tim sukses, Kami mengantongi bukti kuat berupa foto, rekaman video keterlibatan di lapangan, hingga jejak digital bahwa terlapor L aktif mengampanyekan paslon tertentu. Menetapkan figur cacat netralitas sama saja merusak integritas KPU dari dalam,” tegas Diki.

Guna mengawal kasus ini, pihaknya telah memasukkan surat aduan resmi berjenjang beserta bukti-bukti pendukung ke KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sultra, hingga Bawaslu Provinsi Sultra.

“Jangan gadaikan marwah demokrasi di Buton Tengah demi meloloskan oknum yang terindikasi punya kepentingan politik. kami minta KPU RI  dan KPU Sultra Segera mengklarifikasi atas laporan yang telah kami ajukan” ujar Diki tajam.

Ia menegaskan, apabila laporan ini diabaikan, pihaknya siap melayangkan gugatan resmi ke DKPP RI serta menggalang gerakan sipil untuk mengawal independensi penyelenggara pemilu di Sulawesi Tenggara, pungkasnya. (Adm)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *