BUTON TENGAH, suryametro.id – Sejumlah masyarakat asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengadukan salah satu calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil seleksi KPU Buteng pada tahun 2023 lalu, terdapat lima orang yang menjadi daftar tunggu yang masi berpeluang untuk mengisi satu slot kosong anggota KPU Buteng setelah meninggalnya mendiang Almarhum La Ode Abdul Jinani, pada 15 Juli 2026 lalu.
Dimana lima nama tersebut, diantaranya La Ode Nursalam, Lukman, La Ode Yusni R. Mahdy, La Ode Arwin dan Yagusti. Dari lima nama tersebur terdapat salah satu calon berinisial LK yang diadukan sejumlah masyarakat kepada KPU Sultra.
Salah satu pelapor, Derwin, kepada media ini mengungkapkan, dimana dari lima nama tersebut terdapat salah satu calon yang diduga tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi komisioner KPU Buteng.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, dari lima nama itu, saya sebut saja inisial, saudara LK ini sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Buteng,” ungkapnya, Sabtu, 12 September 2026.
Bagi mantan Kabid PTKP HMI Cabang Baubau itu, dari lima nama yang ada ini, menurutnya, tidak menjadi soal siapapun nantinya yang akan terpilih selagi masi memenuhi syarat dan bersih dari praktek politik praktis sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017.
“Dugaan kami, LK ini pada Pilkada 2024 lalu terlibat aktif sebagai tim pemenangan salah satu pasangan calon. Dan rekam jejak itu bisa di kroscek dan dapat ditelusuri di media sosial. Bahkan yang bersangkutan ini pernah menjadi fasilitator pertemuan antar calon dengan masyarakat, di salah satu desa di Mawasangka.” bebernya
Senada dengan itu, pelapor lainya. Syafrizal, mengaku, pihaknya sudah memasukan aduan ke KPU Provinsi pada Kamis, September 2026 kemarin.
“Aduannya sudah dilayangkan ke KPU Provinsi, muda-mudahan KPU Sultra tidak menutup mata, dan dapat menindaklanjuti aduan tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, ia juga berpendapat dimana anggota KPU sebagai penyelenggara pemilihan, baik di tingkat Nasional maupun daerah harus taat asas kemandirian dan berintegritas.
“Sebagai masyarakat, saya punya tanggung Jawab moril untuk mengingatkan KPU Provinsi sebagai pengambil keputusan soal PAW ini agar tak salah mengambil Keputusan,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Rizal. Rekam jejak keterlibatan dalam Pilkada lalu dari LK (teradu) ini terpampang nyata dan telah menjadi konsumsi publik. Hal itu, menurutnya akan menjadi citra buruk dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPU itu sendiri.
“Saya percaya para komisioner KPU Provinsi ini orang-orang yang berintegritas dan dapat mengambil keputusan yang tepat dan bebas dari kepentingan kelompok elit politik,” tutupnya. (Adm)

