Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, BNNP Sultra Amankan 1,5 Kilogram Sabu

41 views
BNNP Sultra bersama Kasi Pas Kemenkumham saat menggelar konfrensi pers pengungkapn peredaran narkotika jenis sabu di Kenndari. (Foto: Rahman/suryametro.id)

KENDARI, suryametro.id – Oknum narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya berperan sebagai pengedar narkotika.

Napi berinisial JY itu mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi dengan bantuan temannya dengan inisial AY, untuk disebarkan di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari

Dalam konferensi persnya, Kamis (1/7/2021) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigen Pol Sabarudin Ginting mengungkapkan, pihaknya berhasil menggagalkan perederdan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram pada senin (28/06/2021) kemarin, sekitar pukul 18.43 Wita.

Peredaran narkotika jenis sabu ini, berhasil di ungkap setelah mendaptakan informasi dari masyarakat, bahwa akan transaksi peredaran narkoba jenis sabu yang di lakukan tersangma AY di sekitaran Kecamatan Kadia.

“Tersangka ditangkap di kamar salah satu Hotel di Kendari. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” jelasnya

Lanjutnya, setelah mengamankan tersangka pihkanya langsung melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada di Lorong Subsidi, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Kadia.

“Dilokasi tersebut petugas, kembali berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 513 gram,” tuturnya.

Kemudian, dari hasil intograsi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Kendari. Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari dan berhasil mengamankan tersangka JY.

“Kami langsung mengamankan satu unit handpone milik JY, yang diguna digunakan sebagai alat komunikasi saat melakukan transaksi,” pungkasnya.

Kini, tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Kantor BNNP Sultra. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau paling singkat enam tahun penjara.

Reporter: Rahman